Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha senior sekaligus pemilik Grup Gemala, Sofjan Wanandi mengaku telah menyampaikan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebagai syarat untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) ini melaporkan SPH hari ini (2/9/2016) di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta.
Grup Gemala membawahi beberapa perusahaan besar, seperti asuransi Wahana Tata, pabrik aki PT Yuasa Battery Indonesia, pabrik farmasi, dan lainnya. Kiprah Grup Gemala ini telah melebarkan sayap ke Australia dan Kanada.
Selain untuk mengecek kesiapan unit Eselon I Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan Wajib Pajak (WP) besar, Sofjan Wanandi mengaku datang ke kantor pusat Ditjen Pajak untuk ikut program tax amnesty.
Advertisement
Baca Juga
"Saya tadi ikut tax amnesty, itu pribadi. Saya sudah selesaikan dan cukup cepat prosesnya 5 menit selesai. Tentu semua syarat sudah saya penuhi dan minggu depan perusahaan saya (ikut tax amnesty)," katanya saat dihubungi wartawan.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini mengungkapkan bahwa ia ikut deklarasi atau pengungkapan harta dan repatriasi harta. Sayangnya, ia enggan menyebut jumlah uang tebusan yang harus dibayar dari deklarasi maupun repatriasi harta.
"Saya ikut dua-duanya (repatriasi dan deklarasi). Kalau berapa uang tebusan, janganlah (disebut)," ujar Sofjan.
Mengenai kabar bahwa Sofjan datang bersama pengusaha Lippo Grup James Riady, ia menampiknya. Ia justru datang bersama rekannya di Apindo Suryadi Sasmita. Seorang Presiden Direktur PT Indonesia Wacoal.
"Tidak ada James Riady, ada Suryadi dari APINDO," tegasnya.
Ketika ditanyakan bahwa para konglomerat mulai berbondong-bondong ikut tax amnesty karena selama ini tidak patuh membayar pajak, Sofjan Wanandi tidak membenarkannya.
"Kan saya bicara mengenai tax amnesty, nah saya juga harus kasih contoh bahwa saya ini serius, tidak ngomong saja. Saya harus lakukan sendiri," pungkas Sofjan. (Fik/Gdn)