Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan, kebijakan tax amnesty hanya diberlakukan bagi mereka yang memiliki utang pajak. Warga yang tidak memiliki masalah dengan pajak yang dibayarkan tidak perlu khawatir.
"Jadi sekali saja dimaafkan, sama seperti kalau di Islam namanya taubat nasuha, dengan cara tentu taubat itu, kalau Anda berbuat salah dikembalikan, kalau Anda pinjam bayar, kalau Anda kurang pajak bayar, baru diterima taubatnya. Kalau Kristen namanya pengakuan dosa. Sama dengan Amnesty di Aceh, yang dikenakan hanya orang-orang yang pernah merasa bersalah yang pernah memberontak, yang lain tidak," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Melalui fasilitas ini, pemerintah berbaik hati tidak memberi sanksi bagi mereka yang lama tidak melaporkan dan membayar pajak dengan benar. Bagi warga yang sudah benar dan selalu taat membayar pajak tidak perlu pusing memikirkan hal ini.
Baca Juga
"Itu hanya orang yang selama ini telah berbuat keliru. Jangan semua, ndak. Jangan khawatir, kalau Anda tidak keliru kenapa harus dimaafkan. Pemerintah berbaik hati memaafkan wajib pajak yang selama ini tidak melapor dengan benar," ujar JK.
Belakangan memang muncul dorongan kepada pemerintah agar para menteri dan pejabat lainnya ikut memanfaatkan fasilitas tax amnesty ini. Hanya saja, menurut Jusuf Kalla, hal itu tidak perlu dilakukan.
Advertisement
Sebab, tax amnesty memang tidak berlaku untuk semua orang, tapi yang merasa tidak benar melaporkan pajak sebelumnya.
"Kalau melapor dengan benar seperti menteri, atau pegawai dan pejabat, ya tidak ada urusannya dengan tax amnesty, tidak perlu. Seakan-akan ada tanggapan bahwa tax amnesty itu berlaku untuk semua orang, tidak, hanya berlaku pada yang berbuat salah, karena pengampunan namanya, dan sifatnya tertutup dan rahasia, jadi tidak perlu ada contoh," tutur JK. (Ahmad R/Ahm)