Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Sosialisasi tersebut akan disesuaikan dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh kementerian Keuangan.Â
Terkait adanya foto-foto wanita cantik duta program pengampunan pajak yang tersebar di media sosial, Ditjen Pajak menyatakan bahwa foto tersebut hanya hasil rekayasa atau editan saja dan bukan merupakan salah satu program sosialisasi.Â
Advertisement
Baca Juga
"Itu (editan). Foto aslinya ibu-ibu pakai jilbab. Sedangkan yang duta tax amnesty itu saya tidak tahu pasti, tapi yang kami buat tidak mengarah ke beauty agent, tidak ada itu. Ngapain juga," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Mekar Satria saat berbincang dengan wartawan di acara Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di kantornya, Jakarta, Minggu (4/9/2016).
Ia menegaskan, bahwa tidak pernah menggunakan Sales Promotion Girl (SPG), seperti perusahaan-perusahaan dalam menjaring pelanggan. "Kami tidak pernah pakai SPG. Karena memang tidak bisa kami anggarkan untuk itu dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu," ucap Mekar.
Sebelumnya pada 2 September 2016, . Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan program tax amnesty.Â
Menurut Wapres, ketakutan itu hanya perasaan masyarakat semata. Dia meyakinkan tax amnesty ditujukan bagi mereka yang merasa belum menyelesaikan pajak dengan benar. Dengan demikian, bagi warga yang sudah melaporkan pajak tidak perlu khawatir.
"Tentang tax amnesty ini sebenarnya hanya perasaan saja. Seperti saya katakan tadi, pengampunan itu diberikan kepada orang yang bersalah. Dalam pajak yang dimaksud bersalah, tidak melaporkan dengan benar, tidak membayar dengan benar. Selama masyarakat membayar dengan benar dan melaporkan itu, tidak perlu takut," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Pemerintah hanya memberikan fasilitas kepada warga untuk membayar pajaknya dengan benar. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebelum nantinya sanksi benar-benar berlaku.
"Jadi tidak menyisir. Ini beda dengan katakanlah you bayar PBB disisir, ndak. Ini pemerintah berada dalam posisi pasif. Hanya menyosialisasikannya. Jadi pemerintah dalam posisi pasif," ujar dia. (Fik/Gdn)