Liputan6.com, Jakarta - PT Sriboga Marugame Indonesia (SMI), pengelola merek Marugame Udon menyayangkan pemberitaan soal penggunaan bahan makanan kedaluwarsa pada produk Marugame Udon. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan sumber informasi kasus ini merupakan mantan karyawan dan karyawan SMI yang tidak diketahui motif dan tujuannya.
Head of Quality Assurance SMI Ike Wahyu Andayani secara tegas membantah kabar yang menyebut dalam pembuatan Marugame Udon, SMI telah menggunakan bahan-bahan makanan kedaluwarsa. Hal ini disampaikannya bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional.
"Untuk memperjelas situasi yang berkembang luas, pemberitaan tentang SMI menggunakan produk kedaluwarsa di Marugame Udon adalah tidak akurat," ucapnya saat Jumpa Pers di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (4/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ike mengaku tidak mengetahui motif dan alasan karyawan maupun mantan karyawan yang diduga menyebarkan informasi tidak akurat terkait penggunaan bahan makanan kedaluwarsa pada sajian Marugame Udon.
Informasi lain yang dianggap tidak akurat adalah SMI dituduh memperpanjang masa kedaluwarsa bahan makanan tersebut.
"Kami menyayangkan berita berdasarkan dugaan pada mantan karyawan dan karyawan yang memberikan informasi informasi tidak akurat. Siapa mantan karyawan dan karyawan itu? Apa motivasinya, apa karena kecewa atau sakit hati dengan perusahaan?" jelas Ike.
Ia menjamin seluruh restoran Marugame Udon hanya menggunakan bahan makanan berkualitas tinggi, higienis, halal, dan layak konsumsi. Pihaknya pun tidak pernah menurunkan mutu kualitas makanan Marugame Udon.
"Kami tidak menggunakan produk kedaluwarsa dan tidak memperpanjang masa kedaluwarsa. Kami juga tidak pernah menurunkan mutu kualitas dari bahan makanan," tegasnya.
Lanjut Ike, bahan baku Marugame Udon berasal dari China dan selalu divalidasi dicek setiap hari bahwa produk makanannya aman dikonsumsi. Tes rutin juga dilakukan bersama pihak eksternal karena SMI memiliki standar yang sesuai dengan pemegang merek Internasional Marugame Udon, Toridoll Japan.
"Kami selalu mengikuti standar atau masa kadaluarsa mengikuti produk dari pemasok, tidak pernah melakukan perpanjangan," papar dia.
General Manager (GM) SMI, Hajime Kondoh menambahkan, saat ini belum memikirkan langkah-langkah hukum bagi karyawan yang terbukti menyebarkan berita bohong.
"Saya belum bisa komentar, karena saya belum memikirkan langkah hukum dari perusahaan ke pihak bersangkutan (karyawan)," terang Kondoh. (Fik/Gdn)