Liputan6.com, Jakarta - Dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa pada makanan Pizza Hut dan Marugame Udon tengah diusut pihak Kepolisian.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Anggota Komisi ‎IX DPR RI, M Iqbal, dengan memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), termasuk pihak manajemen Pizza Hut dan Marugame Udon terkait tudingan pemakaian bahan kedaluwarsa karena dianggap sebagai bentuk penipuan konsumen.
Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Tentunya dibantu pemerintah, dalam hal ini BPOM serta kementerian/lembaga terkait.
"Kita serahkan penyelidikan dan penyidikan kasus Pizza Hut kepada pihak yang berwenang, yakni kepolisian. Kalau benar ada pelanggaran, harus dikenakan sanksi," ujar Iqbal saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sebagai reaksi dari Komisi IX DPR, Iqbal mengaku akan meminta penjelasan kepada BPOM dan Menkes. Jika diperlukan, anggota Dewan yang menangani kesehatan ini akan memanggil pihak manajemen Pizza Hut dan Marugame Udon.
"Kita lagi bahas RKA K/L, jadi nanti sekalian disinggung terkait masalah penggunaan bahan kedaluwarsa pada Pizza Hut dan Marugame Udon. Itu kita agendakan minggu depan, karena kita mau dengar penjelasan langsung dari BPOM dan Menkes," ujar dia.
Jika terbukti manajemen Pizza Hut dan Marugame Udon melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Pangan ‎dengan memperpanjang masa kedaluwarsa dan penggunaan bahan kedaluwarsa, Iqbal menyebut hal itu sebagai penipuan publik.
"Bila terbukti pakai bahan kedaluwarsa, kita sangat menyesalkan ya karena sudah 30 tahun lebih Pizza Hut beroperasi di Indonesia. Jika benar‎, ini adalah bentuk penipuan konsumen yang harus mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai UU, baik pidana maupun perdata," ujar dia. (Fik/Ahm)