Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan data realisasi uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) senilai Rp 4,78 triliun sampai dengan 5 September 2016. Berasal dari 31.322 Surat Pernyataan Harta (SPH) dan jumlah harta mencapai Rp 223,89 triliun. Ada yang menarik yaitu uang tebussan terendah Rp 32.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi merinci uang tebusan Rp 4,78 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Rp 4,24 triliun (UMKM Rp 280 miliar dan Non UMKM Rp 3,96 triliun). Dari Badan menyumbang Rp 540 miliar (UMKM Rp 10 miliar dan Non UMKM Rp 530 miliar).
"Mayoritas peserta program tax amnesti adalah WP Orang Pribadi Non UMKM dengan rata-rata deklarasi harta Rp 10,86 miliar dengan uang tebusan Rp 259 juta," katanya saat Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Advertisement
Lebih jauh diakui Ken, uang tebusan yang berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi oleh WP Orang Pribadi Rp 2,88 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1,36 triliun. Tebusan WP Badan dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 517,81 miliar dan Rp 21,09 juta deklarasi luar negeri.
Ken menambahkan, uang tebusan tertinggi sebesar Rp 286,26 miliar dari WP Orang Pribadi yang berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Deklarasi luar negerinya tebusan tertinggi Rp 59,88 miliar. Dari WP Badan, uang tebusan tertinggi Rp 139,26 miliar untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sementara deklarasi luar negeri Rp 5,93 juta.
"Tapi ada lho uang tebusan terendah cuma 32 perak rupiah di deklarasi dalam negeri dan repatriasi," ucap Ken.
Selanjutnya, deklarasi luar negeri uang tebusan terendah Rp 2.480 dari WP Orang Pribadi. Sedangkan WP Badan, uang tebusan terendah masing-masing Rp 1.000 dan Rp 400.
Ketika dikonfirmasi mengapa ada WP yang membayar uang tebusan hanya Rp 32, Ken tidak memberikan alasannya. Ia hanya menjawab singkat. "Emboh, wong ngemis kali (red-tidak tahu, orang mengemis kali)," kata Ken dengan nada bercanda.
Lebih jauh dijelaskan, jumlah harta yang diungkap maupun dialihkan ke dalam negeri mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September 2016. Detailnya, harta dari deklarasi dalam negeri Rp 175,21 triliun, luar negeri Rp 35,60 triliun, dan repatriasi Rp 13,08 triliun.
SPH yang masuk sampai periode 5 September ini, totalnya 31.322 SPH. Rinicannya, SPH dari WP Orang Pribadi 25.218 SPH (UMKM 9.920 SPH dan Non UMKM 15.298 SPH). Dari WP Badan 6.104 SPH (UMKM 1.851 SPH dan Non UMKM 4.253 SPH).
"Rata-rata jumlah SPH per hari meningkat sangat signifikan dari 25 SPH di Juli menjadi 705 per hari di 30 September 2016," jelas Ken.