Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan hampir tiga bulan. Eksekusi kebijakan besar ini mendapat perlawanan atau gugatan dari beberapa pihak dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya dari serikat buruh dan Muhammadiyah.
Belum lama ini, MK sudah menggelar sidang pertama dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan akan ada sidang-sidang lanjutan. Â
Menanggapi adanya gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi berulang kali menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Ditjen Pajak dan Kemenkeu telah mempelajari seluruh materi gugatan tax amnesty.
Baca Juga
"Sudah dipelajari benar. Kita siapkan ahlinya, bahkan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan saya sendiri akan hadir di sidang," ujar Ken saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Â
Ia menegaskan, tax amnesty diimplementasikan bukan untuk popularitas Ditjen Pajak maupun Kemenkeu. Program ini bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara, sehingga Ken menilai bahwa pihak-pihak yang menjegal pelaksanaan tax amnesty berarti melawan kepentingan bangsa dan negara.
"Yang menggugat berarti melawan kepentingan bangsa dan negara. Saya yakin MK bukan orang sembarangan," ujar Ken.
Sebelumnya Muhammadiyah mengajukan gugatan judicial review ke MK karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Kebijakan ini dianggap melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat. Alasan lain, tax amnesty dinilai salah sasaran. (Fik/Ahm)
Advertisement