Sukses

Pertamina Minta Bioetanol untuk Pertamax CS Tak Kena Cukai

Kementerian ESDM mengajukan subsidi bioetanol untuk dicampurkan pada BBM jenis Pertamax sebesar Rp 225 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ingin pemerintah tidak menyamakan cukai untuk bioetanol hasil fermentasi tebu yang akan dicampurkan ke Pertamax CS dengan minuman keras (miras). Permintaan dari Pertamina tersebut untuk menekan harga Pertamax CS.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, campuran bioetanol pada Pertamax CS merupakan lanjutan dari program pemerintah sebelumnya yang mewajibkan produsen Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi di Indonesia mencampurkan bahan nabati atau biodiesel dengan Solar.

Sayangnya, untuk melanjutkan program tersebut yaitu mencampur bahan nabati dalam hal ini bioethanol ke Pertamax Cs, masih terkendala tinggi harga bioetanol. 

"Pemerintah setelah ada Biosolar mintanya Bioetanol. Nah, ternyata harga etanol dibandingkan dengan harga gasoline, apakah itu Ron 92 atau Ron 95, lebih tinggi," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Selain itu, selama ini bioetanol juga digunakan untuk campuran minuman keras. Dengan begitu pemerintah mengenakan cukai untuk produk bioetanol. 

Agar beban produksi tidak terlalu tinggi, Pertamina pun meminta kepada pemerintah untuk membebaskan pungutan cukai bioetanol yang menjadi campuran Pertamax CS. Pembebasan tersebut karena minuman keras dengan Pertamax Cs berbeda peruntukan.

‎"Ini kan etanol dianggap sebagai bahan buat minuman keras. Nah untuk itu peredarannya diawasi dengan mengenakan cukai. Sekarang kami mengajukan toleransi. Kalau untuk minuman tetap ada cukai tetapi untuk BBM tidak kena cukai, " terang Bambang.

Ada perbedaan Rp 1.000 per liter antara Pertamax yang beredar saat ini dengan jika dicampur dengan bahan nabati. Oleh karena itu, agar target pencampuran bioetanol ‎dalam Pertamax CS dapat diterapkan pada tahun depan maka ada dua cara yaitu subsidi atau menaikan harga.

Untuk diketahui, pemerintah pendorong agar BBM jenis Pertamax dan Pertamax Plus dicampur dengan bioetanol yang berasal dari fermentasi tebu pada 2017. Hal tersebut untuk mendorong penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, setelah melakukan diskusi dengan pihak Pertamina, penerapan campuran bioetanol pada BBM akan diterapkan pada Pertamax dan Pertamax Plus.

Untuk menerapkan program tersebut Kementerian ESDM mengajukan subsidi bioetanol untuk dicampurkan pada BBM jenis Pertamax sebesar Rp 225 miliar, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Menurut Rida, dengan subsidi bioethanol Rp 225 miliar tersebut untuk 50 ribu Kilo Liter etanol untuk dicampurkan ke Pertamax dan Pertamax Plus. Setiap liter Pertamax akan dicampurkan 2 persen bioetanol.

Sedangkan payung hukum campuran bioetanol ke BBM terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 6034 tahun 2016.‎ (Pew/Gdn)

Video Terkini