Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menengarai ada kepentingan bisnis yang begitu kuat di industri garam nasional. Di dalamnya, ada keleluasaan bagi importir mendatangkan garam dari negara lain ke Indonesia sehingga merugikan petani lokal.
Saat Rapat Kerja Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Komisi IV DPR RI, Susi mengaku, impor garam merupakan persoalan klasik yang sudah terjadi selama puluhan tahun. Namun solusi tak pernah berhasil membendung impor garam ke Indonesia.
"Saya merasa pekerjaan KKP sia-sia, karena garam sudah cantik, bagus dengan pemberian geoisolator tapi tidak membantu harga garam dasar di tingkat petani," ujar Susi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengaku garam impor masuk secara besar-besaran sehingga produksi garam dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garam sulit bersaing sehingga tidak mampu menjual hasil produksinya.
Susi bahkan meminta bantuan kepada Komisi IV dan VI DPR agar menegakkan aturan soal larangan impor saat petani panen.
"Kami ingin Komisi IV dan VI meng-enforce supaya tidak ada impor saat masyarakat panen dan mengusulkan jangan sampai masuk impor garam konsumsi," harapnya.
Untuk mengatasi permasalahan impor garam konsumsi, sambung dia, perlu peran serta dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya Susi menilai ada kepentingan bisnis dari segelintir importir untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
"Harus ada kebersamaan dari Kemendag bahwa ini (impor) selesai. Jangan sampai koordinasi ini sia-sia sebab kepentingan bisnis segelintir importir sangat besar di sini, menjatuhkan harga garam petani, mengoplos untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Ini sulit kalau tidak ada goodwill," tegasnya.
Pernyataan Menteri Susi ini menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron yang mengatakan, telah mendapatkan laporan impor garam sebanyak 45 ribu ton di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat.
Hal ini bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 soal Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. "Pejabat negara juga dilarang mengeluarkan izin impor di daerah sentra produksi garam," pungkas Herman. (Fik/Gdn)