Liputan6.com, Jakarta - Penertiban konsumsi elpiji 3 kilogram (kg) baru bisa dilakukan pada 2018. Karena itu, elpiji yang dibungkus tabung berkelir hijau itu tidak bisa digunakan lagi oleh golongan masyarakat mampu.
Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penertiban konsumsi elpiji tidak bisa dilakukan cepat sehingga ditargetkan baru terlaksana pada 2018.
"Kita mau lihat tidak mungkin tahun ini, tapi 2018 sudah tertib," kata Luhut, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Luhut menuturkan, penertiban konsumsi elpiji bersubsidi membutuhkan persiapan sistem dan mekanismenya. Pada tahap awal akan dilakukan sosialisasi elpiji 3 kg hanya untuk golongan masyarakat miskin.
Baca Juga
‎"Saya pikir harus segera dikerjakan karena sosialisasi, mekanisme‎, dan sistemnya harus dibangun," tutur Luhut.
Luhut mengungkapkan, konsumsi elpiji bersubsidi memang harus ditertibkan. Jika semua golongan masyarakat bebas menikmati akan membuat subsidi elpiji semakin membengkak. "Karena kalau itu subsidinya semakin lama semakin besar kita repot nanti," ujar Luhut.
Sebelumnya, Luhut menyatakan elpiji bersubsidi 3 kg masih bebas digunakan berbagai golongan, termasuk masyarakat mampu, sehingga terjadi ketidakefisienan mencapai Rp 18 triliun.
"Tabung gas 3 kg jangan dinikmati orang yang mampu, kita bisa hemat Rp 18 triliun,"‎ tutur Luhut.
Ia menambahkan, golongan mampu masih bisa menikmati ada keteledoran dalam penerbitan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji bersubsidi 3 kg tidak jelas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg adalah rumah tangga tanpa mengatur golongan rumah tangganya dan usaha mikro. "Dalam peraturan presiden kita teledor subsidi untuk keluarga dan rumah tangga," ujar Luhut. (Pew/Ahm)
Advertisement