Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) tentang tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR). Pengusaha menilai telah ada regulasi tentang CSR yang diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menuturkan, dengan kondisi demikian maka tidak perlu lagi pembentukan regulasi baru.
"Sebenarnya regulasi tentang CSR sudah termaktub di UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya masalahnya pengawasan terkait penegakan hukum soal tanggung jawab sosial itu tidak pernah kita lakukan secara baik," kata dia di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, permasalahan mengenai CSR sebenarnya bisa diselesaikan jika regulasi yang sudah ada berjalan dengan baik. Membuat regulasi baru terlebih sifatnya tiba-tiba hanya akan membuat Indonesia jadi bahan gunjingan investor luar negeri.
"Sebenarnya penegakan implementasi perundangan sebelumnya sudah selesai. Sehingga kita tidak menjadi cemoohan rekan-rekan investor luar negeri. Menjadi negara semacam unpredictable country, tidak diprediksi muncul regulasi baru," jelas dia.
Danang mengaku, saat ini banyak rancangan peraturan yang muncul secara tiba-tiba. Sebut saja, rancangan peraturan mengenai minuman beralkohol dan produk halal.
Dia menambahkan, banyaknya peraturan yang muncul secara tiba-tiba justru membuat Indonesia kehilangan daya saing.
"Pemerintah, presiden melalui kabinet tolong merapat. Lihatlah dari sisi makro di berbagai peraturan disusun mengarah pelemahan investasi kita," tutup dia.(Amd/Nrm)