Sukses

DPR Usul Sri Mulyani Perpanjang Waktu Tarif Tebusan 2 Persen

Wajib Pajak dapat memanfaatkan tax amnesty dengan tarif 2 persen untuk deklarasi luar negeri dan repatriasi hingga 30 September 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk memperpanjang periode tarif tebusan 2 persen dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah ini diyakini dapat merangsang Wajib Pajak (WP) ‎melakukan deklarasi maupun repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia.

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga menjadi anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia menyoroti gambaran proyeksi Bank Indonesia (BI) atas realisasi uang tebusan tax amnesty yang hanya akan terkumpul Rp 21 triliun hingga periode 31 Maret 2017‎.

"Gubernur BI memperkirakan uang tebusan tax amnesty sampai akhir tahun ini hanya Rp 18‎ triliun, dan Rp 3 triliun di periode ketiga tax amnesty (Januari-Maret 2017)," kata Indah dalam Raker RKA Kementerian Keuangan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Lanjut Indah, sementara pemerintah tetap pede bisa meraup target uang tebusan Rp 165 triliun. ‎Target ini pula yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto dalam rapat Panja Komisi XI bahwa pemerintah optimistis mencapai angka tersebut dengan jumlah harta yang dideklarasikan maupun repatriasi menembus Rp 5.000 triliun (Rp 4.000 triliun dari deklarasi harta dan repatriasi Rp 1.000 triliun).

"Jadi ini fokus pada target pemerintah dan BI, Rp 165 triliun versus Rp 21 triliun. Saya ingin tahu, kebijakan apa yang disiapkan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak untuk menghadapi tidak tercapainya target penerimaan uang tebusan maupun repatriasi," tanya Indah.

‎Indah mengusulkan agar Ditjen Pajak memperpanjang waktu periode tax amnesty khususnya untuk pungutan tarif tebusan 2 persen. "Saya berharap Ditjen Pajak dalam waktu yang mepet ini, apa lagi kebijakannya. Misalnya perpanjangan waktu untuk tarif tebusan 2 persen supaya makin banyak deklarasi dan repatriasi yang memanfaatkan tarif terendah," harapnya.

Untuk diketahui, Wajib Pajak dapat memanfaatkan tax amnesty dengan tarif 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia di periode pertama hingga 30 September 2016. Selanjutnya di periode kedua, Oktober-Desember 2016, pungutan tarif tebusan meningkat jadi 3 persen. (Fik/Gdn)