Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat mengubah atau merevisi Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), khususnya di poin periode dan tarif tebusan. Pernyataan ini menanggapi usulan Anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia.
Dalam rapat kerja RKA Kemenkeu, Indah Kurnia mengusulkan kepada Sri Mulyani untuk memperpanjang periode tarif tebusan 2 persen dalam tax amnesty. Langkah ini diyakini dapat merangsang Wajib Pajak (WP) melakukan deklarasi maupun repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia.
"Apakah periode tarif tebusan 2 persen bisa diperpanjang? Sayangnya UU tidak bisa diubah dan kebijakan Kemenkeu tidak bisa menganulir UU. Kalaupun bisa, harus ada amandemen," tegas Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Advertisement
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dikatakan Sri Mulyani, sudah sangat jelas menerangkan periode tarif tebusan tax amnesty.
Untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi dipatok tarif tebusan 2 persen pada periode tiga bulan pertama tax amnesty. Tarifnya naik menjadi 3 persen Oktober-Desember 2016, selanjutnya meningkat lagi menjadi 5 persen pada Januari-Maret 2017.
Baca Juga
"Karena sudah sangat eksplisit disebutkan waktunya di UU Tax Amnesty, jadi ruang untuk bergerak di situ tidak ada sama sekali," terang Sri Mulyani.
Pemerintah melalui Ditjen Pajak, sambungnya, dapat mengakomodir usulan untuk memudahkan formulir pendaftaran tax amnesty, juga menggunakan informasi yang diperoleh dari program ini untuk melihat basis pajak yang sudah masuk.
"Apakah tax based tahun depan akan mengalami perubahan signifikan karena adanya complaince masyarakat untuk ikut tax amnesty," papar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Indah Kurnia Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti gambaran proyeksi Bank Indonesia (BI) atas realisasi uang tebusan tax amnesty yang hanya akan terkumpul Rp 21 triliun hingga periode 31 Maret 2017.
"Gubernur BI memperkirakan uang tebusan tax amnesty sampai akhir tahun ini hanya Rp 18 triliun, dan Rp 3 triliun di periode ketiga tax amnesty (Januari-Maret 2017)," katanya.
Sementara pemerintah tetap yakin bisa meraup target uang tebusan Rp 165 triliun. Target ini pula yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto dalam rapat Panja Komisi XI bahwa pemerintah optimistis mencapai angka tersebut dengan jumlah harta yang dideklarasikan maupun repatriasi menembus Rp 5.000 triliun (Rp 4.000 triliun dari deklarasi harta dan repatriasi Rp 1.000 triliun).
"Jadi ini fokus target pemerintah dan BI, Rp 165 triliun versus Rp 21 triliun. Saya ingin tahu, kebijakan apa yang disiapkan Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak untuk menghadapi tidak tercapainya target penerimaan uang tebusan maupun repatriasi," tanya Indah.
Indah mengusulkan agar Ditjen Pajak memperpanjang waktu periode tax amnesty khususnya untuk pungutan tarif tebusan 2 persen. "Saya berharap Ditjen Pajak dalam waktu yang mepet ini, apa lagi kebijakannya. Misalnya perpanjangan waktu untuk tarif tebusan 2 persen supaya makin banyak deklarasi dan repatriasi yang memanfaatkan tarif terendah," harapnya. (Fik/Gdn)