Liputan6.com, Jakarta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan kebijakan pengetatan anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan tidak berdampak pada alokasi dana desa.
"Dana desa tidak dipotong, yang dipotong itu dana di Kementerian Desa yang menurut saya tidak terlalu berdampak pada program kita," kata Eko Putro Sandjojo, Kamis (8/9/2016) di Padang.
Menurut Eko, pemotongan alokasi anggaran di kementeriannya mencapai Rp 2 triliun. Pihaknya akan mensiasati pemotongan anggaran ini dengan mengurangi alokasi dana untuk kunjungan dan mengurangi acara-acara di hotel.
Advertisement
Sejauh ini, penyaluran dana desa tahap dua masih menunggu penyelesaian laporan tahap satu. "Tahap dua belum bisa dilakukan karena laporan dari tahap satu belum selesai dan ini sedang dibantu untuk menyelesaikan administrasi keuangan negara," ujarnya.
Tahun 2016, alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 46,9 triliun dengan asumsi masing-masing desa menerima dana sekitar Rp 800 juta. Pada 2017 rencananya alokasi anggaran Dana Desa akan dinaikkan menjadi Rp 70 triliun dan pada 2018 diharapkan kembali meningkat menjadi Rp 130 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat potensi tambahan penghematan anggaran dana transfer daerah dan dana desa sebesar Rp 4,1 triliun. Dengan demikian, dari pos ini penghematan dapat ditingkatkan menjadi Rp 72,9 triliun dari Rp68,8 triliun untuk APBN Perubahan tahun ini.
Pada 2017 rencananya alokasi tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 70 triliun dan pada 2018 diharapkan kembali meningkat menjadi Rp 130 triliun.