Sukses

BUMD Kini Bisa Jadi Penyelenggara Prasarana Kereta Api

Pemerintah DKI Jakarta juga dapat memberikan subsidi agar tarif kereta api lebih terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta kini dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk membangun prasarana kereta api.

Hal itu untuk mempercepat pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum. Selain itu juga memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada BUMD DKI Jakarta untuk penyelenggaraan kereta api umum.

Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan perkeretaapian di DKI Jakarta.

"Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian oleh BUMD DKI Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara bertahap, menggunakan lebar rel standard gauge (ukuran rel standar 1.435 mm)," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres itu, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Sabtu (10/9/2016).

Pendanaan BUMN Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan menurut Perpres ini terdiri dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal pemerintah daerah, pinjaman dari lembaga keuangan, penertiban surat utang.

Selain itu, pinjaman dari pemerintah daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat, dana cadangan daerah, bentuk pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pemberian penyertaan modal daerah, pinjaman dari pemerintah daerah, dan dana cadangan daerah maka Gubernur DKI Jakarta alokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Bila pendanaan bersumber dari pinjaman pemerintah daerah, BUMD mengembalikan pinjaman daerah dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana kereta api yang telah dibangun kepada pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Namun bila pendanaan pembangunan prasarana kereta api tidak bersumber dari penyertaan modal daerah, pemerintah DKI Jakarta melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana kereta api sesuai Undang-Undang (UU).

"Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap atau sekaligus melalui dana cadangan daerah dan sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan," bunyi pasal 7a ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, Gubernur DKI Jakarta menugaskan BUMD sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian.

"Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretapian," bunyi pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Adapun menurut Perpres ini, Pemerintah DKI Jakarta juga dapat memberikan subsidi dan bantuan sejenis untuk mendorong tarif kereta api lebih terjangkau. Ini juga dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.

Subsidi, dan bantuan sejenis menurut Perpres ini dialokasikan pada APBD dalam bentuk belanja subsidi. (Ahm/Ndw)

Video Terkini