Liputan6.com, Jakarta Saat ini, masyarakat berbondong-bondong membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut e-KTP. Sebab tanpa kepemilikan e-KTP, masyarakat tidak akan mendapat pelayanan publik, seperti mengurus paspor sampai pernikahan.
Apakah tanpa e-KTP, masyarakat juga tidak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan jika salah satu syarat pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Baca Juga
"Tidak punya e-KTP bukan berarti tidak bisa daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masih bisa kok, tapi memang perlu proses," ujar dia saat ditemui di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, ‎Selasa (13/9/2016).
Meski tidak menjelaskan secara lebih rinci, namun Agus mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) mengurus e-KTP agar mudah mendapatkan pelayanan publik, termasuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Kan dengan e-KTP harapannya data terpadu semua. Jadi kami akan carikan solusi buat mereka yang belum punya e-KTP tapi mau daftar BPJS Ketenagakerjaan," dia menjelaskan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif mengatakan hal yang sama. "Tetap bisa kok daftar BPJS Ketenagakerjaan tanpa e-KTP. Supaya tidak menimbulkan moral hazard," tutur dia.
Advertisement