Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis peraturan baru yang penetapan harga acuan bagi tujuh komoditas pangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Tujuh komoditas pangan yang diatur harga acuannya antara lain beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.
"Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Enggar, penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. "Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen," kata dia.
Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama empat bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.
”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga," kata dia.
Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum Bulog dan atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.
Sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500 per kg.
“PD Pasar Jaya telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagang-pedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung," tandas dia.
Harga acuan
Berikut ini harga acuan petani dan konsumen:
1. Harga Beras
- Harga acuan pembelian beras di petani Rp 3.700 (gabah kering panen), Rp 4.600 (gabah kering giling), Rp 7.300 (beras);
- Harga acuan penjualan di konsumen Rp 9.500;
2. Harga Jagung
- Harga acuan pembelian jagung petani Rp 3.150 (kadar air 15 persen), Rp 3.050 (kadar air 20 persen), Rp 2.850 (kadar air 25 persen), Rp 2.750 (kadar air 30 persen), dan Rp 2.500 (kadar air 35 persen);
- Harga acuan penjualan konsumen Rp 3.650 (curah) dan Rp 3.750 (kemasan);
3. Harga Kedelai
- Harga acuan pembelian kedelai petani Rp 8.500 (lokal) dan Rp 6.550 (impor);
- Harga acuan penjualan ke pengrajin tahu/tempe Rp 9.200 (lokal) dan Rp 6.800 (impor);
4. Harga Gula
- Harga acuan pembelian gula petani Rp 9.100 dan Rp 11.000 (harga lelang);
- Harga acuan penjualan konsumen Rp 13.000;
5. Harga Bawang Merah
- Harga acuan pembelian bawang merah petani Rp 15.000 (konde basah), Rp 18.300 (konde askip), Rp 22.500 (rogol askip);
- Harga acuan penjualan konsumen Rp 32.000;
6. Harga Cabai
- Harga acuan pembelian cabai petani Rp 15.000 (cabe merah besar/keriting), Rp 17.000 (cabe rawit merah);
- Harga acuan penjualan konsumen Rp 28.500 (cabe merah besar/keriting), Rp 29.000 (cabe rawit merah);
7. Harga Daging Sapi dan Kerbau
- Harga acuan penjualan daging sapi konsumen untuk daging segar/chilled : Rp 98.000 (paha depan), Rp 105.000 (paha belakang), Rp 80.000 (sandung lamur), Rp 50.000 (tetelan).
- Harga acuan penjualan daging sapi konsumen untuk daging beku Rp 80.000 (daging sapi), Rp 65.000 (daging kerbau.
(Dny/Gdn)
Advertisement