Sukses

Tolak Diperiksa Ditjen Pajak, Google Terancam Pidana?

Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia sehingga wajib membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), Google menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia. Penolakan Google ini masuk dalam kategori pidana.

‎Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif menuturkan, Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia.

"Google menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana," tegasnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku, Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan (buper). Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama tax amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google.

"Kita akan tingkatkan ini menjadi bukti permulaan, lakukan investigasi. Kita tunggu sampai akhir September ini, karena Pak Dirjen akan membuka keran untuk meningkatkan penegakan hukum. Tapi sambil menunggu, kita diskusikan langkah keras apa yang bisa dilakukan," paparnya

Hanif mengaku, gerak Ditjen Pajak ‎untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak nakal terbentur pelaksanaan tax amnesty. Saat program ini berlangsung, Dirjen Pajak menginstruksikan untuk menghentikan sementara pemeriksaan dalam rangka bukti permulaan kecuali ada hal-hal khusus.

"Makanya kita tunggu sampai akhir September. Karena baru Inggris yang berhasil memajaki Google di antara negara lain di dunia, sementara Prancis walaupun sudah melakukan langkah keras terhadap Google, tetap saja hasilnya belum sesuai harapan," kata Hanif. (Fik/Ndw)