Sukses

Singapura Tak Bisa Pidanakan WNI yang Ikut Tax Amnesty

Sri Mulyani menghimbau kepada WNI yang memiliki aset atau dananya di Singapura, untuk tidak ragu dalam mengikuti program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program tax amnesty tak bisa dipidanakan oleh pemerintah Singapura.

Pernyataan Sri Mulyani ini terkait adanya isu yang beredar bahwa kebijakan pemerintah Singapura yang bakal melaporkan aliran dana WNI yang mengikuti program tax amnesty ke pihak kepolisian Singapura demi mencegah tindak pencucian uang.

Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menjelaskan kepada otoritas moneter Singapura bahwa segala macam transaksi dana WNI dalam rangka mengikuti program tax amnesty sudah sesuai dengan Undang-Undang dan dianggap legal.

"Pemerintah Singapura memahami itu dan mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," papar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Meski begitu, jika WNI yang bersangkutan memang terbukti terindikasi melakukan pencucian uang atau ada transaksi keuangan yang tidak berkaitan dengan tax amnesty, pemerintah Indonesia menyerahkan hal itu ke kepolisian Singapura.

Mengenai kebijakan dimana perbankan harus melaporkan beberapa data kepada pihak kepolisian tersebut Sri Mulyani memaklumi hal itu. Ini menjadi kewajiban perbankan Singapura untuk menjaga kredibilitasnya di mata masyarakat.

Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada WNI yang memiliki aset atau dananya di Singapura, untuk tidak ragu dalam mengikuti program tax amnesty. Momentum ini menjadi penting mengingat tahap pertama program tax amnesty akan berakhir bulan ini.

"Saya akan melakukan monitoring dari WNI yang mereka merasa dihalangi, kami tentu akan follow up. Saya dengan pemerintah Singapura akan melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk Wajib Pajak Indonesia, WNI yang akan mengikuti Tax Amnesty merasa bahwa mereka tidak bisa mengikuti karena berbagai halangan," jelas dia. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.