Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji menurunkan waktu bongkar muat pelabuhan (dwelling time) dari rata-rata 3-5 hari menjadi di bawah 3 hari. Pelabuhan Tanjung Priok menjadi contoh untuk pelabuhan lain dalam memuluskan pencapaian target ini.
Â
Budi saat konferensi pers menjelaskan, dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok sudah 3,2 hari dan diharapkan turun menjadi 2 hari. Sementara dwelling time di pelabuhan lain masih berkisar 4-5 hari.
Â
"Targetnya dwelling time rata-rata di bawah 3 hari untuk empat pelabuhan besar di Indonesia, yakni pelabuhan di Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Makassar," ujar Budi di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Baca Juga
Dengan dwelling time yang lebih baik 3,2 hari, kata mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu, berbagai upaya yang sudah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok dapat dicontoh pelabuhan lain, terutama tiga pelabuhan tersebut.
Â
"Jadi apa yang dilakukan dan sudah bagus di Priok, kita kloning di pelabuhan lain. Tapi di Tanjung Priok juga ditingkatkan meski sudah setengah bagus," dia menjelaskan.
Â
Lebih jauh dikatakan Budi, pemerintah akan menggelar rapat untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam rangka memangkas dwelling time. Rapat ini akan digelar Selasa depan (20/9/2016) dengan mengusulkan penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Â
"Kita juga lakukan upaya deregulasi peraturan maupun penyederhanaan. Ini mungkin belum dilakukan. Jadi di-pre, clearence dan post menunggunya lama, sehingga saya harus exercise ke pelabuhan apakah ada faktor kesengajaan, miss-management, atau lainnya," terang Budi.
Â
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menambahkan, aturan atau kebijakan yang akan dikloning dari Pelabuhan Tanjung Priok ke pelabuhan lain, misalnya penyiapan barang yang akan diperiksa Ditjen Bea Cukai.
Â
Contohnya, kata dia, Bea Cukai sudah menjalankan aturan barang-barang yang ditetapkan di jalur merah dan harus diperiksa secara fisik, maka pemilik barang sudah harus menyiapkan barangnya maksimum pukul 12 siang keesokan harinya.
Â
"Kalau tidak menyiapkan jam 12 siang, Bea Cukai, operator pelabuhan, dan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) akan melakukan pemeriksaan. Cara ini akan memotong waktu timbun lumayan banyak, 1-2 hari," jelasnya.
Â
Heru menambahkan, jika seseorang importir dengan reputasi baik dan tidak banyak masalah selama ini dalam kegiatan ekspor impor harus ada penyederhanaan, kemudahan sehingga bisa mendorong barang keluar dengan cepat.
Â
Hal ini sejalan dengan program Indonesia National Single Risk Management yang masuk paket kebijakan ekonomi jilid XI, yakni Bea Cukai dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai dengan Badan Karantina, dan Bea Cukai dengan Kementerian Perdagangan.
Â
"Itu sudah mengurangi dwelling time dari sebelumnya 1-2 hari pemeriksaan di Badan Karantina, karena sudah ada manajemen risiko bersama, sebagian tidak diperiksa lagi memotong 1-2 hari. Dengan BPOM memotong dari 5,5 hari jadi 2,5 hari. Ini progress-nya bagus," paparnya.
Â
"Termasuk dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tadinya 5,27 hari menjadi setengah hari. Karena yang tadinya investor baru diperiksa jalur merah, maka kita kasih hijau. Ini karena manajemen risiko bersama," pungkas Heru.