Sukses

Dukung Tax Amnesty, OJK Berikan Kelonggaran Investasi DIRE

Kelonggaran tersebut diberikan supaya DIRE menjadi pilihan investasi yang menarik.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran untuk investasi di pasar modal dalam rangka mendukung Program Pengampunan Pajak (tax amnesty).

OJK menyatakan akan memberikan kelonggaran investasi di bidang Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kelonggaran tersebut diberikan supaya DIRE menjadi pilihan investasi yang menarik. Semakin banyak pilihan investasi maka pasar keuangan Indonesia semakin sehat.

"Kita paham produk yang tersedia tidak banyak akan menyulitkan, membuat market menjadi tidak sehat bisa terjadi kenaikan luar biasa," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (20/9/2016).
 

Nantinya cakupan KIK DIRE juga akan diperluas. Nurhaida menuturkan, jika selama ini DIRE hanya ditujukan untuk pembelian aset properti, maka dalam rangka menangkap peluang tax amnesty diperluas untuk pembelian saham properti.

"Nanti POJK 26 tadi akan diperluas yaitu tentang KIK DIRE. Kemungkinan akan diberikan kelonggaran lagi yang bisa dibeli tidak hanya aset properti tapi bisa instrumen investasi saham yang memiliki properti tersebut. Ini akan kami sederhanakan," jelas dia.

Bukan hanya itu, Nurhaida mengatakan OJK juga akan memberikan kelonggaran pada instrumen Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset (KIK EBA). Salah satunya ialah penghapusan opini akuntan dalam pengambilalihan KIK EBA.

"Yang lain KIK EBA ini akan sedikit direlaksasi tidak diperlukan opini akuntan dalam mengambil alih jual putus KIK EBA tersebut," tandas dia.(Amd/Nrm)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi DIRE