Sukses

Pemerintah Belum Berencana Perpanjang Periode Pertama Tax Amnesty

Dengan tak memperpanjang periode pertama tax amnesty, berarti pemerintah belum berniat menerbitkan perpu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum berniat memperpanjang periode pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kendati realisasi dana tebusan masih minim.

Berdasarkan data dashboard tax amnesty pada pukul 10.00 WIB, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.017 triliun dengan nilai tebusan mencapai Rp 24,1 triliun, masih jauh dari target yang sebesar Rp 165 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, menuturkan dengan tak memperpanjang periode pertama tax amnesty, berarti pemerintah belum berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Jadi kita belum lihat urgensi untuk membuat perpu," kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia yakin masyarakat masih bisa ikut tax amnesty di periode selanjutnya. Jadi, opsi perpanjangan periode pertama tak terlalu mendesak.

Pemerintah, ujar dia, juga memberikan keringanan berupa pelaporan kekayaan yang bisa dilakukan sebanyak tiga kali.

"Belum, tidak ada (opsi perpanjangan). Tax amnesty kan periode pertama 2 persen tidak menghilangkan kesempatan pengusaha memanfaatkannya. SPH bisa dimanfaatkan tiga kali. Jadi kalau aset 1.000 item. Misal September bisa diselesaikan, katakan 70 persen lakukan SPH pertama tetap 2 persen. Baru nanti Oktober sisanya kedua walaupun tarif naik," jelas Hestu.

Soal target realisasi, Hestu masih enggan berkomentar banyak. Menurut dia, pola tax amnesty berbeda penarikan pajak pada umumnya. Dia bilang, keputusan untuk ikut tax amnesty tergantung dari masing-masing wajib pajak.

"Akan susah dibuat (targetnya), karena kan semua tergantung wajib pajak. Berapa yang dideklarasi, apakah deklarasi semua. Kami berharap deklarasi semua ataupun repatriasi," tandas dia.(Amd/Nrm)