Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan skema investasi untuk pengusaha yang memulangkan dananya (repatriasi) ke Indonesia. Nantinya, skema tersebut diperuntukkan bagi pengusaha yang ingin melakukan ekspansi investasinya di Indonesia.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, ‎skema investasi ini akan menambah pilihan investasi bagi para pengusaha yang ikut pengampunan pajak (tax amnesty) dan melakukan repatriasi dananya.
"Jadi lagi disiapkan supaya dana ex-repatriasi tax amnesty boleh dipakai oleh pemilik usaha yang punya pabrik atau usahanya di sini untuk memperluas usahanya. Jadi tidak terbatas pada instrumen-instrumen yang sudah disahkan," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
Menurut Lembong, skema ini sangat efektif untuk meningkatkan investasi penanam modal dalam negeri (PMDN). Sebab dengan skema ini investor dalam negeri akan mempercepat rencana ekspansinya di Tanah Air.
"Kalau umpannya partisipan tax amnesty yang sudah punya usaha di sini dan dia berpikir untuk lakukan ekspansi, kenapa tidak. Itu bisnis yang dia miliki. Tadinya dia berpikir mau ekspansi 4 tahun lagi, mungkin bisa ditarik sekarang menggunakan dana repatriasi," jelas dia.
Thomas juga menyatakan belum mempunyai target terkait investasi dari bergulirnya program tax amnesty ini. Namun dia berharap tax amnesty ini juga berdampak besar pada investasi secara riil di Indonesia‎.
‎"Belum sampai situ lah‎," tandas dia.