Sukses

Menkeu dan Menkumham Hadiri‎ Sidang Uji Materi UU Tax Amnesty

Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly serta Dirjen Pajak Ken ‎Dwijugiasteadi menghadiri langsung sidang uji materi (judicial review) Undang-Undang Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/9/2016). 

Sidang yang mulai pada pukul 14.15 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari para pemohon uji materi yang salah satunya adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)‎ Said Iqbal.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Arief Hidayat ini dimulai dengan pemaparan dari DPR RI mengenai materi pengadu yang ingin Undang-Undang Tax Amnesty dikaji ulang. Di depan gedung MK, ratusan buruh menggelar aksi untuk mendukung uji materi tersebut. 

Sebelumnya pada Jumat 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh, KSPSI mengajukan uji materi UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. 

"Penggugat adalah buruh dan telah mengajukan berkas uji materi UU Tax Amnesty ke MK. Kami menentang program pengampunan pajak ini dan meminta MK membatalkan UU tersebut," tegas Said Iqbal.

Adapun alasan KPSI atau buruh menggugat UU Pengampunan Pajak, disebutkan Said karena beberapa hal:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

(Yas/Gdn)