Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengintegrasikan seluruh proses bongkar muat di pelabuhan untuk mempersingkat waktu bongkar muat (dwelling time). Targetnya diharapkan di bawah tiga hari sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan instansi yang terlibat dalam proses bongkar muat pelabuhan, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Bea dan Cukai terkait dwelling time.
"Untuk supaya proses dwelling time bisa sesuai dengan permintaan Presiden itu di bawah 3 hari," kata Luhut, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Luhut menuturkan, saat ini dilakukan penentuan langkah untuk merealisasikan keinginan Presiden tersebut oleh kelompok kerja. Targetnya tim sudah merumuskan langkah menekan dwelling time pada pekan depan.
"Sekarang langkah-langkahnya itu kita mau bikin seperti checklist. Nanti, Pokjanya kerja, kita harap 3 atau 4 Oktober sudah," tutur Luhut.
Luhut mengungkapkan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengintegrasikan seluruh proses bongkar muat di pelabuhan dengan sistem elektronik, sehingga lebih efisien.
"Jadi sekecil mungkin ada personal contact misalnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri, semua aparat dia itu sudah masuk dalam sistem elektronik tadi. Bea cukai juga begitu, jadi semua kalau checklist sudah ada ya sudah jalan begitu," jelas Luhut.
Luhut melanjutkan, selain mempercepat proses dokumen, perbaikan pada sisi teknis di lapangan juga harus dilakukan untuk mempercepat proses dwelling time. Langkahnya dengan perbaikan alat pengangkat(crane) dan memaksimalkan penggunannya.
"Kita lakukan perbaikan. Misalnya crane-nya, yang twin crane itu kalau perlu perbaikan ya kita perbaiki. Maksimalkan double crane jadi lebih cepat pemindahan kontainernya," tutur Luhut. (Pew/Ahm)
Proses Bongkar Muat Bakal Terintegrasi di Pelabuhan
Pemerintah menargetkan dwelling time menjadi di bawah tiga hari.
Advertisement