Sukses

Sri Mulyani: Uji Materi UU Tax Amnesty Tak Sah

Dengan adanya program tax amnesty justru meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara jangka panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menganggap permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Tax Amnesty‎ yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan kelompok lainnya dianggap tidak sah.

Sri Mulyani menjelaskan, uji materi tersebut tak sah karena legal standing pemohon sendiri yang mengaku mewakili masyarakat miskin atau kelompok tertentu tidak memenuhi syarat pengajuan judicial review Undang-Undang Tax Amnesty.

"Dari legal standing, terkait para pemohon, kami pemerintah menyampaikan pendapat, bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Tax Amnesty," kata Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/9/2016).

Sri Mulyani menjelaskan, kerugian yang dialami oleh masyarakat kurang mampu dari adanya pengampunan pajak yang menjadi salah satu poin dalam uji materi UU Tax Amnesty dinyatakan tidak benar.

Menurutnya, dengan adanya pelaksanaan program tax amnesty ini justru meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara jangka panjang. Secara jangka pendek, Sri Mulyani mengaku tidak ada yang dirugikan.

Tidak adanya pihak yang dirugikan dengan adanya program tax amnesty ini dijelaskan Sri Mulyani karena UU ini bersifat hak, bukan kewajiban. "Jadi dalil kerugian diskriminasi itu tidak berdasar," tegas Sri Mulyani.

Kedua, manfaat adanya program tax amnesty ini akan meningkatkan dana yang masuk ke Indonesia sehingga mampu mempercepat pembangunan nasional negara itu sendiri. Selain itu, peningkatan basis pajak juga menimbulkan masa depan perpajakan Indonesia lebih sehat.

‎"Oleh karena itu Undang-Undang Tax Amnesty jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapapun," kata Sri Mulyani. 

Untuk diketahui, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh, KSPSI mengajukan uji materi UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun alasan KPSI atau buruh menggugat UU Pengampunan Pajak adalah:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia. (Yas/Gdn)