Sukses

Sebelum Twitter, Ditjen Pajak Fokus Kejar Kewajiban Google

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berada dalam posisi yang benar untuk menagih pajak dari Google.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terlebih dulu fokus mengejar kewajiban pajak Google sebelum mengejar pajak dari perusahaan sejenis lainya. Perusahaan lain seperti Yahoo dan Twiiter juga telah masuk radar DJP untuk dikejar kewajiban pajaknya.

Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka mengatakan, ‎sebenarnya pihaknya tidak perlu mengejar semua perusahaan-perusahaan asing seperti Google untuk membayar pajak. Jika Google sudah bisa dikenakan pajak, maka perusahaan sejenis lainnya otomatis akan ikut membayarkan kewajiban.

"Gini loh, kalau ini satu dikejar, kan yang lain akan sadar (untuk bayar pajak). Jadi tidak usah dikejar semua. ‎Kalau tidak sadar, ya dikejar," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Wahyu mengungkapkan, alasan DJP mengejar pajak Google bukan semata-mata alasan yang subjektif. Melainkan melihat potensi Google sebagai perusahaan yang telah mendunia. Dengan demikian diharapkan akan membuat perusahaan lain juga sadar untuk membayar pajaknya di Indonesia.

"Jadi bukan‎ kita benci sama mereka (Google). Saya juga Facebooker, saya juga sudah Googling juga. Tapi ini soal kedaulatan perpajakan," kata dia.

Wahyu menyatakan, ‎DJP juga telah berada dalam posisi yang benar untuk menagih pajak dari Google. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan Internasional, sebuah negara berhak untuk menarik pajak pada perusahaan-perusahaan seperti Google.

"Kalau menurut UU Internasional, Indonesia punya hak untuk memajaki, Indonesia exercise. Nah DJP ini petugas. Ini bukan soal DJP dengan Google, tapi Indonesia dengan Google," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengejar dan menagih tunggakan pajak Google.

"Google harus bayar pajak, kejar terus. Kalau tetap tidak mau bayar, kasih sanksi tegas," ucap Rosan saat ditemui di sela-sela Rakornas Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kadin Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Kata Rosan, pemerintah harus bersikap adil dengan menagih pajak dari perusahaan asing di Indonesia. Google ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang mempunyai kewajiban membayar pajak kepada negara ini.

"Fair aja, Google dapat penghasilan dan untung dari sini ya bayar pajak. Kita saja kalau dapat untung bayar pajak sebab kalau dibiarkan maka yang lain akan minta treatment yang sama," terangnya.

Tindakan tegas yang diusulkan pengusaha, di antaranya penutupan sementara situs Google di Indonesia. Sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mangkir membayar pajak. (Dny/Gdn)

  • Google adalah salah satu perusahaan Amerika Serikat yang berkhususkan pada jasa dan produk internet.

    Google

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak