Liputan6.com, Jakarta - Menghindari pembayaran pajak di Indonesia yang dilakukan salah satu perusahaan raksasa Google ditengarai karena ada celah hukum. Lantaran baik di Indonesia belum ada ketentuan yang mendefinisikan bentuk usaha secara virtual seperti Google.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, hal tersebut memungkinkan Google untuk tidak membayar pajak.
"Karena di aturan kita belum mendefinisikan bentuk usaha tetap yang mencakup (usaha) virtual," kata dia di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Baca Juga
Dia menerangkan, ketentuan yang ada saat ini hanya mencakup pada perusahaan yang berbentuk fisik. Artinya, lanjut dia, perusahaan lain sejenis juga bisa lepas dari kewajibannya membayar pajak.
"Menyangkut kelemahan hukum ada celah hukum. Google, Facebook, Twiter, Amaxon memanfaatkan celah hukum. Selama ini kalau ada entitas atau perusahaan menjalankan usaha di negara lain harus ada bentuk usaha kehadiran fisik," jelas dia.
Oleh karena itu, dia menuturkan perlu payung hukum khusus yang mengatur perusahaan virtual. Dia menegaskan, Google mesti bayar pajak demi prinsip keadilan.
"Ini soal fairness yang pasti Google mendapatkan penghasilan dari Indonesia dan harus bayar pajak di Indonesia. Itu prinsipnya," ujar dia. (Amd/Ahm)
Advertisement