Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penurunan waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi 2,5 hari. Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam 2 minggu hingga 1 bulan ke depan. Nantinya, implementasi penurunan dwelling time tersebut diterapkan 2 minggu setelah Perpres-nya diterbitkan.
Baca Juga
"Kita harapkan dari dialog ini 2 minggu setelah itu tetapkan Perpres, karena untuk buat 1 hari banyak Permen yang harus diubah. Target kita 1 bulan, tapi di atas 2 minggu," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Advertisement
Selain itu, lanjut Budi, adanya Perpres ini juga sebagai dasar hukum untuk melakukan pembenahan pada instansi-instansi terkait yang selama ini menghambat penurunan waktu dwelling time. Dengan demikian, semua instansi bisa bersinergi untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan.
"Contoh, ada satu departemen tertentu yang sulit melakukan dalam 1 hari, karena itu kewenangan ada di eselon I. Sedangkan untuk menjadikan eselon III kan harus ada Permen (Peraturan Menteri) tertentu. Ini bisa kita jadikan suatu kerangka supaya yang terpenting mencapai 2,5 hari harus ada self correction dari masing-masing departemen. Kalau tidak ada ya tetap saja," jelas dia.
Saat ini penyusunan draft Perpres tersebut masih menunggu data dan dokumen dari masing-masing instansi. Nantinya draft tersebut akan dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebelum sampai ke tangan Presiden.
"Sekarang dikumpulkan file, paling tidak Jumat sudah ada draft untuk disampaikan ke Menko. Di Menko kita masih diberikan kesempatan lagi untuk bicara. Nanti Menko yang tetapkan. Sementara kita jadi koordinator untuk menyiapkan konsep. Nanti setelah itu Presiden dan Menko yang jadi koordinator. Buku putih nanti di Perpres," tandas dia.