Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum membuka opsi untuk memperpanjang periode pertama Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kendati dana tebusan masih minim. Periode pertama tax amnesty selesai pada akhir September.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP tetap menjalankan ketentuan yang ada saat ini.
"Sementara ini kami masih konsisten di Undang-undang (UU) kami kan eksekutor. Apa diperpanjang kan itu levelnya UU dan Perpu. Kami sampai saat ini hanya menjalankan konsisten UU. Menurut kami nggak diperpanjang nggak masalah," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/9/2016).
Baca Juga
Dia menerangkan, masyarakat memiliki tiga kali kesempatan untuk melaporkan surat pernyataan harta (SPH). Artinya, masyarakat tetap bisa menikmati tarif paling rendah kendati harta tidak terlaporkan semua.
Sebagai contoh, seseorang memiliki harta 1.000 item. Namun, dia bisa melaporkan hartanya sebanyak 70 persen terlebih dahulu untuk menikmati tarif yang rendah.
"Untuk sisanya nanti di Oktober, November walaupun tarif naik, tapi 70 persen sudah ikut 2 persen," ungkap dia.
Memang, dia mengatakan pemerintah telah menerima masukan dari para pengusaha. Dia bilang, pemerintah akan menerimanya sebagai bahan masukan.
"Sudah ada masukan dari pengusaha, Bu Menteri (Sri Mulyani) pun sudah ada masukan dan akan didengar. Tapi kami belum bahas soal itu," tutup dia.(Amd/Nrm)