Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono menyatakan warga negara Indonesia (WNI) harus pasang badan untuk menyukseskan jalannya Program Pengampunan Pajak (tax amnesty). Hal ini menyusul ancaman pemerintah Singapura yang akan mempidanakan WNI yang ikut tax amnesty.
Menurut Hendro, baik Indonesia maupun Singapura memiliki kepentingan masing-masing terkait dengan tax amnesty. Namun sebagai WNI, maka wajib mendahulukan kepentingan Indonesia dengan ikut pengampunan pajak.
"Ini masalah kepentingan nasional. Nomor satu, ini sangat aman tax amnesty. Soal Singapura itu kepentingan nasional dia, kita juga punya kepentingan nasional sendiri, harus kita bela dan pasang badan," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Baca Juga
Hendro menjelaskan, kekhawatiran pemerintah Singapura terkait adanya transaksi mencurigakan dari dana WNI yang diparkirkan di negara tersebut sebenarnya merupakan hal yang biasa. Hal seperti itu juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
"Soal Singapura sebenarnya masalah normatif. Sudah pasti dong kalau masalah transaksi mencurigakan berarti polisi Singapura harus bisa memeriksa. Kita juga begitu, ada transaksi mencurigakan di sini harus diperiksa. Jadi sebetulnya masalah normatif," jelas dia.
Namun yang mengherankan bagi dia, kenapa pemerintah Singapura baru menyatakan akan mempidanakan WNI dengan transaksi mencurigakan setelah adanya program tax amnesty di Indonesia. Padahal dana WNI ini sudah lama diparkir di Negeri Singa tersebut.
"Persoalannya cuma melihat atau rada kaget kenapa mesti disebut sekarang. Kita kan sudah tahu, kalau ada transaksi mencurigakan tidak usah ada tax amnesty, juga perlu diperiksa. Tapi nggak usah pakai ngomong. Tapi itu kan urusan nasional dia. Di kita jangan kebawa taktik dan strategi siasat orang," tandas dia.