Sukses

Tersandung Kasus Perbudakan, Pabrik Benjina Kembali Beroperasi

Benjina tengah dalam proses penyidikan karena tersangkut kasus perbudakan dan perdagangan manusia.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan dirinya mendapatkan laporan pabrik pengolahan ikan PT Pusaka Benjina Resources kembali beroperasi. Padahal, status perusahaan tersebut tengah dalam proses penyidikan karena tersangkut kasus perbudakan dan perdagangan manusia (human trafficking).

Susi mengungkapkan, perusahaan ini dilaporkan kembali beroperasi sejak bulan ini. Dirinya mendapatkan kabar tersebut dari seorang informan yang tidak bisa disebutkan identitas.

"Benjina ini jalan lagi pabriknya. Sudah dari September, ada dari informan," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Dia menjelaskan, sejauh ini hanya operasional pabrik saja yang berjalan. Sedangkan kapal-kapal penangkap ikannya belum kembali melaut. Untuk menjalankan pabrik, Benjina mendapatkan pasokan bahan baku ikan dari masyarakat sekitar.

"Aktivitas pabrik, pengolahan, kapalnya belum bergerak. Ikan dari orang-orang situ yang tangkap. Mereka harapkan bisa jalan lagi‎," kata dia.

Menurut Susi, kembali beroperasinya ‎Benjina akan membawa dampak buruk pada proses hukum Indonesia di mata dunia. Pasalnya, kasus perbudakan dan perdagangan manusia yang terjadi di Benjina menjadi perhatian dunia.

"Ini kalau sampai kedengaran dunia, berarti kita merestui proses perbudakan. Mereka sedang tahap penyidikan, jadi tidak boleh jalan lagi. Kita diharapkan tegas, ini tidak boleh," kata dia.

Selain itu, jika dunia internasional tahu perusahaan tersebut bisa kembali beroperasi, Susi khawatir akan membawa dampak pada produk-produk perikanan Indonesia ‎yang diekspor ke negara lain.

‎"Dari satu Benjina ini, seluruh produk kita bisa kena persoalan. Kita bisa kena yellow card dari dunia. ini bahaya untuk, traceability produk Indonesia di dunia. Kasus ini sudah jadi perhatian dunia, masa perbudakan jelas diekspos di Benjina‎," tandas dia. (Dny/Gdn)