Liputan6.com, Jakarta - Utang pemerintah pusat membengkak sampai Rp 3.438,29 triliun pada Agustus 2016. Realisasi naik sebanyak Rp 78,47 triliun dibanding posisi bulan Juli 2016 yakni Rp 3.359,82 triliun.
Ekonom PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih menganggap, utang pemerintahini masih wajar. Lantaran, belum melewati batas aman di 33 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Utang pemerintah pusat saat ini sebanyak 27,7 persen dari PDB Rp 12.627 triliun.
"Biasanya dibilang aman karena batasnya 33 persen sampai 44 persen. Masih dibilang bisa ditolerir. Kalau sampai 60 persen bahaya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (25/9/2016).
Lana menerangkan, utang memang bakal membengkak karena penerimaan negara masih minim. Dia bilang, naiknya utang pemerintah juga diperkirakan untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.
"Karena utang jatuh tempo, hasilnya defisit. Makin besar defisit makin besar utangnya. Penerimaan memang kurang tidak hanya dari tax amnesty," jelas dia.
Pencarian dana dari utang merupakan langkah yang bisa ditempuh pemerintah saat ini. Dia bilang, pemerintah sulit menempuh opsi lain untuk menambal defisit anggaran.
"Memang apa boleh buat. Selama di bawah 33 persen masih punya ruang untuk utang. Jual aset atau naikan pajak juga berat," tukas dia.
Untuk diketahui, utang pemerintah pusat itu berasal dari pinjaman sebesar Rp 754,01 triliun atau US$ 56,69 miliar hingga Agustus 2016 dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 2.684,28 triliun atau setara US$ 201,83 miliar. (Amd/Ndw)
Utang Pemerintah Tembus Rp 3.438 Triliun, Masih Wajar?
Utang pemerintah pusat membengkak sampai Rp 3.438,29 triliun hingga Agustus 2016.
Â
Â
Advertisement