Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperbesar kapasitas tempat pelayanan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Saat ini, tax amnesty hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP tersebut tercatat atau di Kantor Pusat DJP atau di tempat pelayanan tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka mengatakan, pelebaran kapasitas ini untuk mempercepat proses tax amnesty.
Â
"Kami sedang rencanakan nanti sistem layanan terbuka dari KKP lain bisa. Mau kita perluas tempat lain supaya tidak membludak," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, di Kantor Pusat DJP Jakarta, Minggu (25/9/2016).
Â
Dia menerangkan, saat ini tidak semua KPP dibanjiri oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty. Oleh karenanya, perluasan kapasitas dilakukan untuk mendistribusikan wajib pajak yang ikut tax amnesty.Â
Â
"Sekarang sistem layanan masing-masing KPP. Grogol, Petamburan misal ke sini (Kantor DJP Pusat), tapi di sini penuh juga. Nanti model seperti ini tadinya kita batasi kantor pusat nanti diperluas KPP Jakarta yang kosong," jelas dia.
Â
Wahyu menuturkan, langkah ini sedang disiapkan. Rencananya, perluasan kapasitas tersebut dilaksanakan mulai minggu depan.
Â
"Karena begini petugas KPP hanya mengakses data KPP-nya saja, kan terbatas akses, kalau ini bisa luas. Nanti ke KPP tertentu yang kosong," jelas dia.
Â
Â