Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuagan (Kemenkeu) menampik jika membatasi kapasitas orang untuk ikut tax amnesty. Masyarakat yang belum mendapat kesempatan ikut tax amnesty karena terbatas soal waktu pelayanan.
Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka menerangkan, kelengkapan data mempengaruhi jumlah orang yang bisa dilayani untuk ikut tax amnesty.
Baca Juga
Advertisement
"Itu semua sudah diatur. Mereka antre kalau orang banyak waktu layanan panjang tergantung situasi. Kalau datanya nggak lengkap sehingga waktu layanan panjang ya diperpanjang, antrean melambat," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Pusat DJP Jakarta, Minggu (25/9/2016).
Dengan kondisi tersebut, dia menegaskan DJP tidak membatasi jumlah orang yang dilayani untuk ikut tax amnesty. Dia mengatakan, yang terbatas hanya waktu pelayanan.
"Kapasitas bukan pembatasan. Kan nggak mungkin suruh orang sampai pagi," tutur dia.
Oleh karenanya, dia mengatakan akan memperlebar kapasitas tempat yang ikut tax amnesty. Dia mengatakan, dengan pelebaran kapasitas ini maka orang bisa mengikuti tax amnesty selain di Kantor Pusat DJP dan di Kantor Pelayanan Pajak di mana orang tersebut tercatat.
"Kami sedang rencanakan nanti sistem layanan terbuka dari KPP lain bisa. Mau kita perluas tempat lain supaya tidak membludak," tukas dia.