Sukses

Pengusaha Minta Penjelasan Pelonggaran Admisnistrasi Tax Amnesty

Pengusaha sambut baik kelonggaran administrasi program tax amnesty pada periode I namun perlu dikuatkan dengan payung hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyambut baik kelonggaran pelaksanaan administrasi program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode I.

Namun perpanjangan administrasi ini harus dikuatkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Dirjen Pajak.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sangat responsif atas permintaan para pengusaha untuk memperpanjang administrasi periode I tax amnesty hingga 31 Desember 2016.

"Kami sangat apresiasi Presiden responsif dan mencoba memenuhi permintaan Kadin walaupun Bu Menkeu (Sri Mulyani) belum menyetujui seluruhnya permintaan Kadin. Tapi kami sudah cukup senang," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Sekadar informasi, Kadin Indonesia mengusulkan perpanjangan administrasi periode I dengan tetap mendapatkan tarif tebusan 2 persen dan tanpa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).

Teknisnya pengusaha sudah mendaftar ingin ikut tax amnesty, membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak sebelum September 2016.

Namun untuk administrasi menyusul Oktober-Desember karena harus konsolidasi terlebih dahulu. Itu artinya hanya persoalan administrasi tanpa harus mengubah UU Pengampunan Pajak.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita mengaku, kemudahan administrasi di periode I tax amnesty ini sama sekali belum disosialisasikan kepada pengusaha atau masyarakat.

"Belum disosialisasikan adanya kemudahan administrasi ini ke pengusaha, cuma tahu dari media, jadi belum paham dokumen apa saja yang bisa menyusul diserahkan," ujar Suryadi.

Presiden Direktur PT Indonesia Wacoal ini menambahkan, pengusaha masih menunggu detail dari kelonggaran administrasi tax amnesty yang dituangkan dalam sebuat aturan pelaksana supaya tidak ada spekulasi.   "Aturannya lagi digodok Ditjen Pajak. Aturan sebelumnya saja berubah terus," kata dia.

Untuk itu, Suryadi mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat yang ingin ikut tax amnesty tidak tergantung menunggu aturan tersebut keluar.

Meskipun dikatakan uang tebusan deklarasi maupun repatriasi dapat disetor sebelum 1 Oktober, namun bila ada dokumen atau administrasi belum siap bisa diserahkan hingga 31 Desember ini.

"Nah yang disebut administrasi itu apa saja, dokumen yang boleh menyusul diberikan apa saja, masih belum jelas. Jadi jangan terburu-buru menanggapi ada kelonggaran, kalau bisa dilaporkan sekarang jangan menunggu lagi walaupun antre panjang daripada kecewa nantinya malah bayar 3 persen," jelas Suryadi.
 
Jika kenyataannya demikian, Suryadi menganggap hanya jebakan dari Ditjen Pajak. "Kalau Wajib Pajak kena malah kena tarif di periode II, dianggap jebakan batman. Jadi masukin saja dulu yang mau dilaporin kan masih ada 5 hari lagi nih," saran dia.

2 dari 2 halaman

Pelonggaran Administrasi Tax Amnesty

Sebelumnya, Ditjen Pajak menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan batas waktu periode pertama ini. Periode tarif terendah uang tebusan dalam program tax amnesty tetap pada 30 September 2016.

"Sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," ungkapnya.

Namun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang, serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut, dan tetap ingin memanfaatkan tarif terendah dalam program tax amnesty, DJP akan diberikan beberapa kemudahan yaitu:

1. SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan melampirkan, SSP Uang Tebusan, Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail) dan Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail).

2. Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.

Selain itu, DJP juga menegaskan, pelunasan uang tebusan 2 persen (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4 persen (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikan SPH.

"Ketentuan mengenai kemudahan administrasi dalam program tax amnesty tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat," tandas keterangan tertulis tersebut.  (Fik/Ahm)

Video Terkini