Sukses

Kanwil Ini Bantah Hambat Wajib Pajak yang Lapor Tax Amnesty

Kanwil DJP Jakbar telah mengantisipasi pelayanan tax amnesty sebelum terjadi lonjakan WP sejak Agustus lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) Budi Susanto membantah petugas pajak di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakbar sengaja mempersulit Wajib Pajak (WP) ikut Program Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Hal ini menjawab keluhan WP yang harus bolak-balik mengurus tax amnesty, apalagi bila salah mengisi formulir atau Surat Pernyataan Harta (SPH).   

"Memang ada laporan seperti itu katanya disuruh pulang kalau salah isi. Tapi nyatanya tidak, malah banyak yang berterima kasih katanya di KPP lain disuruh pulang, tapi di KPP kami dibantu," ujar Budi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, Kanwil DJP Jakbar telah mengantisipasi pelayanan tax amnesty sebelum terjadi lonjakan WP sejak Agustus lalu. Budi memecah SOP pelayanan menjadi tiga kelompok sehingga membantu WP dengan cepat.

"Kami sudah pecah helpdesk, penerima peneliti, dan viewer atau pemeriksa (petugas yang membetulkan pengisian yang salah). Jadi WP dibantu, bukan disuruh pulang," dia memaparkan.

Awalnya, Budi mengaku, antara pelayanan di helpdek, penerima peneliti, dan viewer menjadi satu. Namun berkat dipecah, pelayanan di viewer di 11 KPP DJP Jakbar lebih cepat dari kantor pusat.

"Jadi kalau ada yang salah, bantu diperbaiki. Makanya viewer kita lebih cepat dari kantor pusat. Saya juga perintahkan supaya KPP melayani WP sampai dengan selesai," tegas dia.   

Selain dengan cara tersebut, upaya lain mengantisipasi lonjakan WP di akhir periode I tax amnesty, Budi mengatakan, Kanwil DJP Jakbar mengerahkan seluruh tim untuk tiga kelompok ini, yakni helpdesk, penerima peneliti, dan viewer.

"Full tim yang diterjunkan ada 80 orang itu dibagi ke helpdesk, penerima peneliti, dan viewer. Ditambah pelayanan lain, seperti mengutamakan ibu menyusui dan lanjut usia untuk segera ditangani supaya tidak menunggu terlalu lama," jelas Budi.

Seperti diberitakan kemarin, pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP) untuk program tax amnesty dianggap kurang maksimal. Berbeda dengan pelayanan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal tersebut disampaikan salah satu wajib pajak Junizar Djaya saat berbincang dengan Liputan6.com. Dia menuturkan, kurang maksimalnya pelayanan terjadi di KPP Petamburan, Jakarta Barat.

Dia mengatakan, bahkan menemui wajib pajak lain yang harus 8 kali bolak-balik untuk mengurus tax amnesty karena persyaratan yang dibawa tak kunjung lengkap.

"Di KPP bisa 3 sampai 4 kali. Ada 8 kali, ada yang mau betulin tapi enggak tahu apa yang mau dibetulin," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Menurut dia, hal tersebut terjadi karena pelayanan petugas pajak kurang maksimal. Sebab, petugas yang ditaruh di KPP biasanya merupakan petugas baru sehingga kurang pemahaman dan pengalaman.

Hal ini membuat penjelasan yang diberikan petugas ke wajib pajak tak optimal sehingga wajib pajak harus berkali-kali ke kantor pajak untuk memenuhi segala persyaratan.

"Koordinasi di KPP kurang optimal. Saya bilang kita enggak salahkan mereka. Karena tamatan STAN selesai bergabung di KPP. Yang kepala seksi di pusat, lebih optimal lebih familiar," jelas dia.(Fik/Nrm)