Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama DPR sedang mengkaji target dan tarif kenaikan cukai tembakau. Sejumlah pihak meminta kenaikan cukai dilakukan bertahap karena membebani industri.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Itu mengingat volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tuturnya di Jakarta, Selasa (27/6/2016).
Dia menilai salah satu pos penerimaan negara di 2017 bergantung pada sektor tersebut. Moeftie khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok. "Dan ini tentu berdampak terhadap industri," katanya.
Baca Juga
Senada dengan Moeftie, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar 10 persen.
"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," katanya.
Dia mengatakan, seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. "Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019," papar Suharjo.
Anggota Banggar DPR Amir Uskara dari Fraksi PPP mengatakan, kenaikan cukai seharusnya tidak lebih dari inflasi karena akan berdampak pada industri.
"Dalam kenaikan cukai ini pemerintah juga harus memikirkan kelangsungan industri, karena banyak unsur terkait yang harus dilindungi dalam industri ini, seperti buruh yang bekerja di industri ini yang jumlahnya cukup banyak. Jadi harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam penentuan tarif cukai. Jangan sampai melebihi daya beli masyarakat," katanya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Anna Muawanah mengatakan, kenaikan target penerimaan tarif cukai untuk industri hasil tembakau (IHT) sekitar di atas 6 persen dianggap kurang tepat.
Ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah ketimbang menaikan penerimaan tarif cukai. Pertama harus dilakukan intensifikasi, yakni menambah jumlah produksi dari industri rokok dan menambah objek cukai.
"Dengan adanya penambahan objek cukai maka penerimaan akan lebih tinggi," jelasnya.(Zul/Nrm)