Sukses

Uang Tebusan Tax Amnesty Dekati Angka Rp 50 Triliun

Dekati akhir periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, pelaporan dana repatriasi dan deklarasi terus melonjak.

Liputan6.com, Jakarta - Dekati akhir periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty, pelaporan dana repatriasi dan deklarasi terus melonjak. Tak berbeda jauh, uang tebusan dalam program ini juga hampir mendekati angka Rp 50 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak di laman resmi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/9/2016), total pengungkapan harta dan repatriasi terhitung pada pukul 09.30 WIB mencapai hampir menembus angka Rp 2.000 triliun atau tepatnya di angka Rp 1.951 triliun.

Dari total deklarasi dan repatriasi tersebut, sebanyak Rp 1.323 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di dalam negeri. Sedangkan Rp 528 triliun merupakan deklarasi harta yang ada di luar negeri. Untuk repatriasi, nilainya tercatat Rp 98,9 triliun.

Sedangkan untuk uang tebusan yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam program ini telah mencapai Rp 46,5 triliun. Jumah tersebut naik lebih dari Rp 4 triliun dibanding kemarin pagi.

Jika dijabarkan, sebanyak Rp 40,7 triliun merupakan dana dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non UMKM. Untuk uang tebusan dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM tercatat 1,61 triliun.

Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan Non UMKM tercatat telah menyetorkan 4,21 triliun. Sedangkan sisanya sebesar 57,1 miliar merupakan setoran dari Wajib Pajak Badan Non-UMKM.

kemungkinan besar deklarasi, repatriasi dan juga dana tebusan program tax amnesty akan melonjak tinggi pada hari ini karena puluhan pengusaha akan ikut serta dalam program tersebut pada hari ini.

Untuk diketahui, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengajak belasan pengusaha ‎untuk serentak ikut program pengampunan pajak pada Selasa ini (27/9/2016).

Rosan dan para anggota Kadin Indonesia akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Keikutsertaan pendiri Recapital Group ini tidak terlepas dari janjinya bahwa ia dan pengusaha atau anggota Kadin ‎lainnya akan ikut tax amnesty secara serempak. Pengusaha tak ingin ketinggalan memanfaatkan tarif tebusan termurah 2 persen sebelum akhir periode pertama tax amnesty.

"Pukul 12.00 WIB di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat minimal 15 pengusaha atau anggota Kadin ikut tax amnesty," kata Rosan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.

Sebanyak 15 pengusaha tersebut, salah satunya adalah Rosan. Ia pun memastikan bahwa Menkeu Sri Mulyani akan menghadiri pendaftaran tax amnesty anggota Kadin dan akan menerima langsung SPH yang disetorkan pengusaha. (Gdn/Ndw)