Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih memiliki sejumlah PR (pekerjaan rumah) dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri atau para tenaga kerja Indonesia (TKI).
Beberapa kali TKI yang terkena musibah atau menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking di luar negeri sulit mendapatkan asuransi.
Karena itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan turut ‎cover asuransi para TKI. Cara itu diharapkan lebih mudah dan menguntungkan TKI.
"Sebagai badan negara, BPJS sangat layak cover asuransi ketenagakerjaan TKI," ucap Hanif saat menerima audiensi pegiat buruh migran dan keluarga korban perdagangan manu‎sia dari NTT di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Baca Juga
BPJS, lanjut Hanif, juga dinilai mampu menjamin kebutuhan TKI terutama terkait jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. "BPJS juga bisa membuka perwakilan di negara yang banyak mempekerjakan TKI,‎" tutur dia.
Selama ini, asuransi yang digunakan para pejuang devisa ini ditanggung oleh konsorsium asuransi TKI. Namun pada praktiknya sering terjadi kendala yang dialami TKI dalam mengurus klaim asuransi.
Hanif menuturkan, hal itu akan beda jika ditangani oleh BPJS yang merupakan badan negara. Apalagi rekomendasi agar BPJS menangani asuransi TKI juga pernah dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pertemuan ini, para pegiat buruh migran mengeluhkan rentannya tindak kejahatan perdagangan manusia yang terjadi di NTT. Keterbatasan pengetahuan warganya dimanfaatkan oleh oknum penyalur untuk melakukan pengiriman besar-besaran TKI ke luar negeri.
Lebih parahnya, mereka dipekerjakan ke negara orang melalui jalur ilegal. Bahkan tak sedikit pula dokumen para TKI dipalsukan untuk memuluskan penyelundupan manusia itu.
Tindakan itu pun menimbulkan banyak masalah. Tak sedikit warga yang menjadi korban human trafficking hingga berujung maut. Hal ini yang dialami dua TKW Asal NTT, Yufrida Selan dan Dolfina Abuk‎ yang tewas di Malaysia.
Kedua TKW itu dipulangkan dari negeri jiran dalam kondisi tak bernyawa. Diduga keduanya menjadi korban human trafficking dan mendapat perlakuan keji di sana. Keduanya juga masih terganjal pengurusan asuransi lantaran dokumen yang digunakan saat itu dipalsukan.
Menanggapi hal itu, Hanif berjanji akan memproses pengurusan asuransi secepatnya. Ia mengatakan tidak akan mempersulit proses tersebut bila data yang diajukan sudah lengkap.
"Asuransi akan diproses secepatnya. Berkasnya bisa diserahkan kepada staf saya. Prosesnya tidak akan dipersulit selama data lengkap," ujar Hanif.
Hanif menambahkan kasus yang dialami oleh Yufrida dan Dolfina bukanlah kasus pertama yang terjadi pada buruh migran.
Hanif mengimbau kepada para TKI untuk tetap memperhatikan kelengkapan berkas ketika hendak bekerja di luar negeri. Sebab, hal ini dapat menjadi landasan hukum ketika akan menuntut ha, seperti asuransi.
"Terkait apakah sesuai dengan peraturan dan memiliki dokumen yang lengkap, karena dokumen juga nantinya akan berhubungan dengan hak. Selama ini orang menganggap, kalau sudah punya paspor, orang dapat pergi," ujar dia.
Mabes Polri sendiri telah mengusut kasus perdagangan manusia yang melibatkan korban dari NTT. Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat itu mengatakan, sudah ada 14 tersangka yang diamankan Polri terkait kejahatan ini.
Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan sekitar 30 korban human trafficking dari NTT dengan berbagai modus operandi. (Nafis/Ahm)
Advertisement
Â