Sukses

Uang Tebusan Tax Amnesty Bertambah Rp 11 Triliun per Hari

Batas waktu periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada Jumat (30/9/2016).

Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada Jumat (30/9/2016). Dalam sepekan terakhir, uang tebusan dari tax amnesty meroket di kisaran Rp 10-11 triliun per hari seiring membanjirnya Wajib Pajak (WP) yang ikut pengampunan pajak untuk mendapatkan tarif tebusan termurah 2 persen.

"Kemarin Rp 11 triliun (uang tebusan). Mudah-mudahan hari ini juga sama. Doain ya," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui usai menghadiri sidang judicial review UU Tax Amnesty di Gedung Mahkamah Konstitusi‎, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Untuk diketahui, puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serentak ikut tax amnesty kemarin siang (27/9/2016) di kantor pusat Ditjen Pajak.

Dari kekompakan pengusaha kelas kakap, di antaranya Rosan P Roeslani, Sandiaga Uno, Wisnu Wardhana, MS Hidayat, Abdul Latief, dan lainnya, uang tebusan di periode kemarin meroket tajam. Berdasarkan data Ditjen Pajak, uang tebusan kemarin dari Rp 62 triliun menjadi Rp 73 triliun.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya pernah mengaku di periode akhir September ini, uang tebusan yang masuk dari tax amnesty naik hingga Rp 10 triliun dalam sehari.

"Dua hari lalu, uang tebusan naik Rp 10 triliun dalam sehari. Jumlah ini naik dua kali lipat dari biasanya yang rata-rata hanya Rp 5 triliun. Paling besar di wilayah DKI Jakarta," tutur Hestu Yoga.

Namun saat ditanyakan tren sampai dengan Jumat ini, apakah uang tebusan tax amnesty tetap akan Rp 10-11 triliun, Hestu Yoga tidak dapat memprediksikan.

"Kami tidak bisa memperkirakan tren kenaikan uang tebusan tiga hari ke depan dan sampai‎ berapa. Kita tunggu saja," katanya. (Fik/Gdn)