Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu restu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah pintu masuk (gateway) penampung dana tax amnesty. OJK menyatakan telah melonggarkan beberapa kriteria sehingga gateway tax amnesty bertambah.
Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, penambahan pintu masuk tersebut tengah diproses Kemenkeu.
Baca Juga
"Masih diproses informasi terakhir masih proses Kemenkeu, karena OJK sudah ajukan kriteria baru," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, jika kriteria tersebut disetujui maka jumlah gateway akan bertambah menjadi 30 untuk perusahaan efek dan 30 untuk perusahaan manajer investasi.
Nurhaida menuturkan, jumlah perusahaan efek dan manajer investasi tak bisa dibuka seluas-luas karena harus memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Tetap ada kriteria sehingga sebetulnya tidak terbuka seluruhnya. Kalau yang diajukan OJK disepakati akan muncul total 30, dari 18 manajer investasi tambah tambah 12. Kemudian 19 perusahaan efek tambah 11. Kurang lebih 30 broker dan 30 manajer investasi," jelas dia.
Dia mengatakan, penambahan pintu masuk itu tidak akan percuma lantaran periode pertama tax amnesty akan berakhir. Menurut dia, dana tax amnesty bisa masuk ke periode lain.
"Kalau nanti sudah jadi gateway berarti mereka bisa menerima dana repatriasi. Memang periode pertama dengan uang tebusan 2 persen itu berakhir 30 September. Tentu kalau seandaianya belum diputuskan atau PMK belum diubah tentu masuknya periode kedua," tandas dia.