Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi menganggap aksi buruh untuk menolak tax amnesty ialah hak warga negara. Hal tersebut lumrah karena aksi buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, Ken menjelaskan tax amnesty diperuntukkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, buruh boleh melepas haknya untuk tax amnesty.
"Buruh itu nggak bayar pajak karena di bawah PTKP. Jadi buruh tidak tersentuh tax amnesty. Dan itu hak," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Advertisement
Lebih lanjut dia menuturkan buruh bagian yang penting dalam perekonomian. Oleh karenanya, dia mendapat keringanan pajak.
"Buruh bagian dari produksi yang penting. Yang jelas dia nggak kena pajak," ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, pengusaha Aburizal Bakrie mengatakan pentingnya mengajak komunikasi dengan para buruh. Dia bilang, buruh bagian yang penting dalam sebuah usaha.
"Barangkali diajak ngomong. Perusahaan itu adalah karyawan dengan pemegang saham. Tanpa pemegang saham karyawan nggak ada. Tanpa karyawan perusahaan tidak apa-apa," tukas dia.