Sukses

Menkeu Sri Mulyani Minta UMKM Bertahap Ikut Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, tarif tebusan tax amnesty UMKM tetap hingga periode terakhir tax amnesty sehingga tak perlu khawatir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengaku kantor-kantor Pajak, dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty terutama di Jakarta pada Kamis (29/9/2016). Bahkan ada yang sudah antre sejak subuh.

Dari hasil informasi yang ia terima, dari beberapa yang sedang antre tersebut, tidak sedikit yang ingin mengikuti tax amnesty dari kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sri Mulyani meminta masyarakat yang ingin mengikuti tax amnesty berasal dari UMKM untuk tidak panik terkait akan habisnya periode pertama program tax amnesty.

"Kalau UMKM kita berikan dorongan memang mereka tidak usah lakukan tax amnesty pada saat ini. Ratenya tidak barubah, sehingga tidak membuat sistem saat ini overload," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (29/9/2016).

Sri Mulyani menuturkan, untuk periode pertama tax amnesty yang akan habis pada 30 September 2016 hanya berlaku untuk pribadi dan badan Non UMKM. Dari periode pertama angka tebusan hanya 2 persen, maka mulai 1 Oktober tarif tebusan naik menjadi 3 persen.

Berbeda dengan tarif yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang kepada UMKM. UMKM mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 tarif tebusan tetap flat di 2 persen. Karena itu, Sri Mulyani meminta pelaku UMKM tidak cemas.

‎Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan status luar biasa terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty. Lantaran antrean di kantor pajak mengular karena wajib pajak mengejar tarif 2 persen untuk periode pertama.

"Mulai siang ini sudah berlaku keadaan luar biasa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Dia menuturkan, status ini diberlakukan pada 12.30 WIB sampai Jumat 30 September 2016. Dia mengatakan status tersebut diterapkan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Jalan Sudirman.

Dia menyatakan, dengan status luar biasa maka berlaku prosedur penerimaan SPH sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).‎ (Yas/Ahm)