Sukses

Ini Untungnya Pencabutan UU Tax Amnesty buat Buruh

Buruh tidak menerima pengusaha mendapatkan pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Ribuan buruh mengelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis ini.

Salah satu yang disuarakan buruh dalam aksi ini adalah pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Lantas, apa untungnya bagi buruh jika UU Pengampunan Pajak dicabut?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masalah tax amnesty ini bagi buruh bukan soal materi atau politik, melainkan soal rasa keadilan.

Adanya tax amnesty ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi buruh yang selama ini taat membayar pajak.

"Ini tentang keadilan, bukan soal materi. Jadi jangan dianggap buruh bermain politik. Ini mencederai rasa keadilan. Buruh selama ini taat membayar pajak. Contoh kecil pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kalau kita tidak bayar itu didenda, ditangkap," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Sementara, tutur Said, para pengusaha dan orang kaya di Indonesia‎ yang selama ini tidak taat membayar pajak malah diberikan pengampunan. Hal ini yang menurut dia tidak dapat diterima oleh buruh.

Menurut dia, jika sejak awal pemerintah bisa tegas untuk menekan para wajib pajak besar tersebut untuk taat membayar pajak, maka uang yang masuk ke negara tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, untuk meningkatkan pelayanan publik dan infrastruktur bagi masyarakat di pedalaman.

"Ini bisa untuk tingkatkan pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan juga infrastruktur. Jadi asa keadilan itu yang paling penting," tandas dia.

Menanggapi ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi menganggap aksi buruh yang menolak tax amnesty ialah hak warga negara. Hal tersebut lumrah karena aksi buruh untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, Ken menjelaskan tax amnesty diperuntukkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, buruh boleh melepas haknya untuk tax amnesty.

"Buruh itu nggak bayar pajak karena di bawah PTKP. Jadi buruh tidak tersentuh tax amnesty. Dan itu hak," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Lebih lanjut dia menuturkan buruh bagian yang penting dalam perekonomian. Oleh karenanya, dia mendapat keringanan pajak."Buruh bagian dari produksi yang penting. Yang jelas dia nggak kena pajak," ungkap dia.(Dny/Nrm)