Sukses

Deklarasi Harta Tax Amnesty Sudah Tembus Rp 3.096 Triliun

Presiden Joko Widodo mengaku gembira dengan pencapaian program tax amnesty yang sudah berjalan sampai saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) memasuki batas akhir pelaksanaan pada Jumat esok (30/9/2016). Tercatat, nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) sudah menembus Rp 3.096 triliun dengan uang tebusan Rp 77,3 triliun.

Dari data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis malam pukul 18.40 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp 3.096 triliun.

Rinciannya deklarasi harta di dalam negeri Rp 2.102 triliun, sebesar Rp 867 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi sebesar Rp 128 triliun.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebanyak 286.992 SPH sebesar Rp 77,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 67,3 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 7,61 triliun dari WP Badan Non UMKM, dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,31 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 151 miliar.

Uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 93,4 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 90 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 336 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku gembira dengan pencapaian program tax amnesty yang sudah berjalan sampai saat ini.

"Saya perkirakan hari ini (28/9/2016) Pak Dirjen Pajak dan Bu Menteri Keuangan sepertinya bisa tembus Rp 3.000 triliun," papar Jokowi.(Fik/Nrm)

Video Terkini