Sukses

Kemendag Berikan Izin Impor Sapi Bila Industri Penuhi Hal Ini

Kemendag mengakui aturan baru terkait impor sapi ini memang belum disahkan dalam payung hukum.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memberikan surat persetujuan impor (SPI) kepada perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang mengikuti aturan soal impor sapi indukan.

Hal ini menyusul belum dikeluarkannya SPI sapi bakalan bagi 39 perusahaan feedloter dengan jumlah impor sebanyak 150 ribu ekor untuk akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan, SPI tersebut akan diberikan kepada feedloter manapun yang sanggup memenuhi ketentuan impor sapi yang baru.

Dalam ketentuan tersebut setiap melakukan impor 5 sapi bakalan, feedloter wajib melakukan pengadaan atau mengimpor 1 sapi indukan (rasio 1:5).

"Pokoknya bagi mereka yang memenuhi kebijakan 1:5 ya kita akan sesuaikan dengan roadmap. Ya kita akan berikan," ujar dia di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dody mengakui, aturan baru terkait impor sapi ini memang belum disahkan dalam payung hukum. Namun demikian, dirinya memastikan Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan untuk mengakomodir ‎aturan ini.

"Permendag 59 itu akan dipertimbangkan direvisi, kan itu kan rasionya, apakah syarat rekomendasi atau perubahan teknis saja. Itu di rakortas (rapat koordinasi terbatas) sudah disampaikan. Nanti segera (diterbitkan aturan resminya)," kata dia.

Sebelumnya pada 28 September 2016, para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) untuk mengimpor sapi indukan.

Dalam kebijakan ini ‎nantinya setiap 5 sapi bakalan yang diimpor harus dibarengi dengan impor atau pengadaan 1 sapi indukan (rasio 1:5).

Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano mengatakan, kebijakan ini berpotensi merugikan para feedloter. Pasalnya para pelaku usaha penggemukan sapi ini tidak memiliki kecukupan modal untuk melakukan proses pengembangbiakan sapi indukan tersebut.

"Kalau disuruh 1:5, perusahaan penggemukan sapi ini secara teknis dari sisi permodalan tidak punya kemampuan," ujar dia.

Jono mengungkapkan, untuk melakukan pengembangbiakan ini, ‎feedloter harus menyediakan infrastruktur dan lahan yang cukup mendukung proses tersebut. Sedangkan selama ini proses penggemukan sapi mayoritas dilakukan dalam kandang atau yang tidak luas.

"Perlu mengubah infrastruktur kandang untuk melakukan pemeliharaan sapi indukan, itu butuh waktu.‎ Feedloter ini core bisnis penggemukan sapi, sangat beda dengan pengembangbiakan sapi. Meski pun orang awam melihatnya mudah, tapi teknisnya di kandang itu berbeda‎," kata dia.‎(Dny/Nrm)