Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang yang mendaftar dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar per 30 September 2016 mencapai 1.037.
Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, dari jumlah itu, mayoritas merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara wajib pajak badan hanya sebagian kecil saja.
"Per 30 September 2016, SPH (Surat Pernyataan Harta) 1.037, terdiri dari WP orang pribadi 949, WP badan 88," ujar dia dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Advertisement
Untuk Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) di Kanwil tersebut sebanyak 660. Untuk harga yang dideklarasikan mencapai Rp 489,2 triliun.
"Total harta Rp 489,2 triliun. Secara nasional Rp 3.196 triliun," dia melanjutkan.
Sementara total uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 14,5 triliun. "Uang tebusan berdasarkan SSP (Surat Setoran Pajak) sebesar Rp 15,3 triliun," tandas dia.