Sukses

Menkeu: Cukai Naik untuk Kendalikan Konsumsi dan Produksi Rokok

Kenaikan tarif cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif cukai rokok di 2017, dengan komposisi tarif tertinggi  sebesar 13,46 persen ‎dan terendah 0 persen. Dari angka tersebut, rata-rata kenaikan tertimbang sebesar 10,54 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen ini untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). Sedangkan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

"Dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen," ujar dia, Jumat (30/9/2016).

Kenaikan tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016.

Selain kenaikan tarif, Kemenkeu juga menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen. Hal utama yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok.

Selain itu juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.

"Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi. Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil," tandas dia.(Dny/Nrm)