Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menaikan nilai cukai rokok untuk 2017. Dengan kenaikan harga cukai rokok ini, diharapkan penerimaan negara mencapai Rp 149,8 triliun.
"Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 149,8 triliun, yang merupakan 10,01 persen dari total penerimaan perpajakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen.
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan, penerimaan ini memang lebih kecil dibanding tahun lalu. Namun dampak positifnya peredaran rokok terus menurun.
Di sisi lain, jumlah yang kecil ini juga punya kontribusi baik kepada APBN sehingga pengawasan atas pelaksanaan aturan ini juga harus baik.
"Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai. Karena apabila meleset, akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional," ujar Sri Mulyani.
Nilai cukai tertinggi diberlakukan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki data pelanggaran terbesar ada pada rokok jenis ini sehingga pengawasan pun ditingkatkan.
"Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan outcome yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya," tutur dia. (Ahmad R/Ahm)
Advertisement